GridFame.id - Pinjaman online ilegal, atau yang lebih dikenal sebagai pinjol ilegal, telah menjadi masalah serius di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Fenomena ini muncul karena pertumbuhan pesat industri fintech dan pinjaman online, yang memberikan peluang bagi pelaku ilegal untuk mengeksploitasi kebutuhan keuangan masyarakat dengan cara yang tidak etis dan tidak sah.
Pinjaman online ilegal telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Mereka memanfaatkan infrastruktur digital untuk menjangkau pelanggan dengan cepat tanpa harus beroperasi di bawah regulasi yang ketat.
Salah satu ciri khas pinjaman online ilegal adalah praktik penagihan yang agresif dan tidak beretika.
Mereka sering menggunakan ancaman, pelecehan, dan penindasan untuk memaksa pelanggan membayar kembali pinjaman mereka.
Pinjaman online ilegal sering kali memberlakukan bunga dan biaya yang jauh melebihi batas yang wajar.
Hal ini dapat memperburuk masalah keuangan para peminjam, karena mereka terjebak dalam siklus utang yang tidak berujung.
Selain itu, ada juga pinjaman pribadi yang dimana dimanfaatkan orang-orang untuk "memeras nasabah" dengan bunga 35%.
Banyak yang terjebak pinjaman pribadi jika skor BI Checkingnya terlanjur rusak.
Satgas PASTI pun membongkar 2 modus yang bikin banyak debitur tergiur.
Baca Juga: Banyak Debitur Tak Tahu! Ini Penyebab Utang Pinjol Tak Lunas-Lunas Meski Rutin Bayar Tiap Bulan