GridFame.id - Pinjaman online ilegal, atau yang lebih dikenal sebagai pinjol ilegal, telah menjadi masalah serius di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Fenomena ini muncul karena pertumbuhan pesat industri fintech dan pinjaman online, yang memberikan peluang bagi pelaku ilegal untuk mengeksploitasi kebutuhan keuangan masyarakat dengan cara yang tidak etis dan tidak sah.
Pinjaman online ilegal telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Mereka memanfaatkan infrastruktur digital untuk menjangkau pelanggan dengan cepat tanpa harus beroperasi di bawah regulasi yang ketat.
Salah satu ciri khas pinjaman online ilegal adalah praktik penagihan yang agresif dan tidak beretika.
Mereka sering menggunakan ancaman, pelecehan, dan penindasan untuk memaksa pelanggan membayar kembali pinjaman mereka.
Pinjaman online ilegal sering kali memberlakukan bunga dan biaya yang jauh melebihi batas yang wajar.
Hal ini dapat memperburuk masalah keuangan para peminjam, karena mereka terjebak dalam siklus utang yang tidak berujung.
Selain itu, ada juga pinjaman pribadi yang dimana dimanfaatkan orang-orang untuk "memeras nasabah" dengan bunga 35%.
Banyak yang terjebak pinjaman pribadi jika skor BI Checkingnya terlanjur rusak.
Satgas PASTI pun membongkar 2 modus yang bikin banyak debitur tergiur.
Baca Juga: Banyak Debitur Tak Tahu! Ini Penyebab Utang Pinjol Tak Lunas-Lunas Meski Rutin Bayar Tiap Bulan
Melansir dari Kontan.co.id, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah memblokir 233 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website maupun aplikasi.
Selain itu juga ada 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Secara total, pemblokiran penawaran pinjaman, baik pinjol ilegal maupun pinpri mencapai 311.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menjelaskan sejak tahun 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal.
Ia pun menghimbau masyarakat untuk berhat-hati agar tak tergiur pinjol ilegal ataupun pinpri.
Satgas PASTI juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini.
Dimana modus penipuan ini, sering terjadi berupa pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media.
Kemudian selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya.
Karena tak ada uang, banyak yang akhirnya memutuskan untuk pinjol atau pinpri.
Menurut dia, pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat.
Berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.