Melansir dalam kanal YouTube, Cuma Pinjol pada Jumat, 16 Februari 2024.
Membeberkan jika OJK akan terus memantau action plan dan terdapat 19 perusahaan pinjol yang masih belum memenuhi ketentuan dari peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 terkait pemenuhan ekuitas Rp12,5 miliar pada tahun 2025.
Selain itu beberapa pinjol tersebut juga yang memiliki kredit macet tinggi.
Lalu bagaimana dengan nasib debitur yang tagihannya belum lunas?
Lantas, bagaimana nasib para nasabah yang pernah melakukan di pinjol tersebut dan sampai saat ini masih belum lunas ataupun mungkin masih proses gagal bayar?
Peminjam yang memiliki tagihan yang tertunda akan menghadapi beberapa masalah.
Pertama, mereka masih bertanggung jawab untuk melunasi tagihan mereka sesuai dengan persyaratan pinjaman awal.
Meskipun perusahaan pinjol ditutup, utang tetap sah dan harus dibayar.
Peminjam juga dapat menghadapi ancaman dari agen penagih utang yang mungkin ditugaskan untuk mengumpulkan pembayaran.
Jika perusahaan pinjol ditutup, peminjam dapat mencari alternatif untuk menyelesaikan tagihan mereka.
Salah satunya adalah mencari tahu siapa yang mengambil alih pengelolaan pinjaman tersebut dan bagaimana mereka dapat dihubungi.
Baca Juga: Wah Pantas Banyak yang Tertarik, AFPI Ungkap Keuntungan jadi Lender Pinjol