Find Us On Social Media :

Tak Perlu Pusing Lagi HP Rame Jadi Sasaran DC Pinjol, Begini Langkah Hukum Jika Nomor Dijadikan Kontak Darurat

langkah hukum kontak darurat pinjol

GridFame.id - Nomor dijadikan kontak darurat diam-diam adalah hal yang menyebalkan.

Apalagi jika nasabah tak mmbayar tagihannya, otomatis pinjol akan menghubungi ke kontak darurat.

Karena teror dari dc pinjol akan menghubungi tak sekali atau dua kali saja.

Sehari bisa menghubungi lebih dari 5 kali ke kontak darurat.

Nomor darurat pinjaman online (pinjol) adalah layanan yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik pinjol ilegal atau tidak etis.

Nomor darurat ini dapat digunakan oleh konsumen yang mengalami masalah terkait pinjaman online.

Seperti bunga yang terlalu tinggi, penagihan yang tidak wajar, atau praktik penagihan yang tidak sesuai peraturan.

Nomor darurat pinjol biasanya berupa layanan pelaporan dan penanganan keluhan terkait pinjol ilegal atau yang tidak mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

Melalui nomor darurat ini, konsumen dapat melaporkan pinjol yang melakukan praktik ilegal atau tidak etis kepada OJK untuk ditindaklanjuti.

Penting untuk diketahui bahwa OJK juga telah mengeluarkan peraturan yang mengatur praktik pinjaman online, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjaga keberlangsungan industri pinjaman online yang sehat dan bertanggung jawab.

Anda pun bisa melaporkan jika nomor dijadikan kontak darurat dengan cara begini.

Baca Juga: Waduh! Gara-gara Tergiur Jasa Unlock IMEI Murah, Data Warganet Ini Diancam Bakal Digunakan Untuk Pinjol

Melansir dari hukumonline.com, menurut Pasal 32 ayat (2) POJK 10/2022, perjanjian pendanaan yang dituangkan dalam dokumen elektronik paling sedikit wajib memuat:

Jika merasa tak nyaman dan tak ada pembicaraan sebelumnya, pihak kontak darurat dapat melaporkan penyelenggara ke lembaga terkait dan menggugat pihak penyelenggara secara perdata sebagai berikut.

1. Melaporkan ke Lembaga Terkait

Jika ditilik dari Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PDP dan Penjelasannya, data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang antara lain adalah nomor telepon seluler dan IP Address, merupakan salah satu data pribadi yang bersifat umum yang dilindungi.

Penyelenggara fintech yang menggunakan atau memproses data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan UU PDP dan POJK 10/2022.

Pihak emergency contact dapat melaporkan kepada OJK jika tidak ada persetujuan pemrosesan data pribadi atau penyelenggara fintech tidak mematuhi prinsip-prinsip sebagaimana diatur di dalam Pasal 44 ayat (1) POJK 10/2022.

2. Menggugat Secara Perdata

Salah satu hak subjek data pribadi dalam UU PDP adalah menggugat pengendali data pribadi dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengatur hal serupa, Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 berbunyi:

Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

Baca Juga: Wah Pantas Banyak yang Tertarik, AFPI Ungkap Keuntungan jadi Lender Pinjol