Jika keterlambatan pembayaran berlanjut, bank dapat mengambil langkah untuk menahan aset atau hak tanggungan yang dimiliki oleh debitur sebagai jaminan pembayaran.
Hal ini bisa mencakup penahanan rekening bank, pembebanan atas properti, atau tindakan hukum lainnya.
7. Proses Hukum
Sebagai langkah terakhir, bank dapat memulai proses hukum untuk mendapatkan pembayaran yang tertunda.
Ini bisa melibatkan pengajuan gugatan di pengadilan untuk mendapatkan putusan hukum yang memaksa debitur untuk membayar.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Untuk UMKM, Lebih Baik Pinjam di KUR BRI atau PNM Mekaar?