GridFame.id - Ramai di media sosial dimana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan rencana penonaktifan NIK bagi masyarakat ibu kota.
Penonaktifan KTP ini hanya bagi warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta.
Peraturan ini akanberlaku efektif mulai dari bulan Maret 2024.
Tujuannya, untuk memastikan keakuratan data penduduk dan memudahkan pengelolaan identitas warga.
Pembekuan NIK penduduk yang menetap di luar DKI Jakarta pun hanya bersifat sementara.
Nantinya untuk menonaktifan NIK berlangsung secara bertahap.
Adapun ketentuan yang dinonaktifkan adalah pemilik NIK DKI yang tak lagi menetap di Jakarta selama kurang lebih dua tahun.
Kendati demikian, sebelum NIK yang tercantum dalam KTP dinonaktifkan, akan ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Lalu, bagaimana cara mengaktifkan NIK yang dibekukan nantinya?
Dibawah ini merupakan cara untuk pengaktifan kembali NIK yang telah dinonaktifkan.
Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengecekkan apakah KTP Anda termasuk yang dibekukan atau tidak.
Baca Juga: Yang Tak Mudik Bisa Nyoblos Bawa KTP Saja, Simak Syarat dan Ketentuannya