Find Us On Social Media :

Heboh KTP Warga DKI Jakarta Banyak yang Dinonaktifkan, Begini Cara Aktifkan NIK Kembali

cara aktifkan NIK yang sempat dinonaktifkan

Cara Pengaktifan Kembali NIK

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Dukcapil No 100 Tahun 2023 terdapat tata cara pengaktifan kembali NIK:

1. Mengajukan permohonan: pemohon melakukan pengajuan permohonan pengaktifan kembali NIK melalui loket pelayanan kelurahan

2. Verifikasi dan validasi: petugas kelurahan menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan serta melakukan validasi pengajuan pada aplikasi Data Warga.

3. Koordinasi dan verifikasi lapangan: Jika terjadi perpindahan alamat, maka petugas kelurahan akan melakukan koordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi lapangan sebelum melakukan pengajuan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri. 

Cara Melakukan Pengecekkan KTP yang Dinonaktifkan

- Kunjungi situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id

- Halaman akan menampilkan keterangan "Cek Pembekuan Warga"

- Masukan 16 digit NIK pada kolom "NIK"

- Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom "Captcha"

- Selanjutnya, klik "Cari Data Pembekuan"

- Jika NIK bukan sasaran penonaktifan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta, maka situs akan menampilkan informasi berupa: "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili"

- Namun, jika NIK tercantum dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, maka warga akan diarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil setempat

Baca Juga: Cuma Pake KTP Sudah Bisa Dapat Promo Pepper Lunch Diskon 20 Persen Saat Pemilu Nih!