Cara Pengaktifan Kembali NIK
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Dukcapil No 100 Tahun 2023 terdapat tata cara pengaktifan kembali NIK:
1. Mengajukan permohonan: pemohon melakukan pengajuan permohonan pengaktifan kembali NIK melalui loket pelayanan kelurahan
2. Verifikasi dan validasi: petugas kelurahan menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan serta melakukan validasi pengajuan pada aplikasi Data Warga.
3. Koordinasi dan verifikasi lapangan: Jika terjadi perpindahan alamat, maka petugas kelurahan akan melakukan koordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi lapangan sebelum melakukan pengajuan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Cara Melakukan Pengecekkan KTP yang Dinonaktifkan
- Kunjungi situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
- Halaman akan menampilkan keterangan "Cek Pembekuan Warga"
- Masukan 16 digit NIK pada kolom "NIK"
- Ketik lima angka atau huruf captcha pada kolom "Captcha"
- Selanjutnya, klik "Cari Data Pembekuan"
- Jika NIK bukan sasaran penonaktifan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta, maka situs akan menampilkan informasi berupa: "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili"
- Namun, jika NIK tercantum dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, maka warga akan diarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Dinas Dukcapil setempat
Baca Juga: Cuma Pake KTP Sudah Bisa Dapat Promo Pepper Lunch Diskon 20 Persen Saat Pemilu Nih!