Find Us On Social Media :

Mau Zakat Tapi Masih Punya Utang? Begini Aturannya Dalam Islam

GridFame.idZakat adalah salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu.

Zakat adalah pemberian sebagian harta kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin, amil, muallaf, fisabilillah, dan lain-lain.

Zakat memiliki banyak manfaat, baik bagi pemberi maupun penerima zakat, seperti membersihkan harta, menyucikan jiwa, menghapus dosa, menambah rezeki, dan mengurangi kesenjangan sosial.

Namun, bagaimana hukum zakat bagi orang yang berutang?

Apakah orang yang berutang tetap wajib berzakat?

Apakah utang menjadi pengurang zakat?

Bagaimana cara menghitung zakat bagi orang yang berutang?

Berikut adalah penjelasan lengkap tentang hukum zakat bagi yang berutang dalam islam.

Syarat Wajib Zakat

Sebelum membahas hukum zakat bagi yang berutang, kita perlu mengetahui syarat-syarat wajib zakat terlebih dahulu.

Syarat-syarat wajib zakat adalah sebagai berikut:

1. Islam

Hanya orang yang beragama islam yang wajib berzakat.

Baca Juga: Cara Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan 2024 Pakai DANA

Orang yang tidak beragama islam tidak wajib berzakat, meskipun ia memiliki harta yang mencapai nishab.

2. Merdeka

Hanya orang yang merdeka yang wajib berzakat.

Orang yang tidak merdeka, seperti budak atau tawanan, tidak wajib berzakat, meskipun ia memiliki harta yang mencapai nishab.

3. Milik penuh

Hanya harta yang dimiliki secara penuh yang wajib dizakati.

Harta yang tidak dimiliki secara penuh, seperti harta yang disewa, dipinjam, atau digadaikan, tidak wajib dizakati.

4. Nishab

Nishab adalah batas minimal harta yang wajib dizakati.

Nishab berbeda-beda untuk setiap jenis harta, seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, dan lain-lain.

Jika harta seseorang belum mencapai nishab, maka ia tidak wajib berzakat.

5. Haul

Haul adalah masa satu tahun hijriyah atau sekitar 354 hari.

Hanya harta yang telah tersimpan selama satu tahun yang wajib dizakati.

Jika harta seseorang belum mencapai satu tahun, maka ia tidak wajib berzakat.

Baca Juga: Praktis Banget! Bayar Zakat Apa Saja Bisa Dilakukan Lewat DANA, Begini Caranya

Hukum Zakat Bagi Yang Berutang

Setelah mengetahui syarat-syarat wajib zakat, kita bisa membahas hukum zakat bagi yang berutang.

Dalam hal ini, ada dua kemungkinan, yaitu:

Untuk kemungkinan yang pertama, hukum zakat bagi yang berutang adalah wajib.

Orang yang berutang tetap wajib berzakat, asalkan harta yang ia miliki masih mencapai nishab dan haul.

Utang tidak menjadi penghalang atau pengurang zakat, kecuali jika utang tersebut jatuh tempo pada saat berzakat dan dibayarkan sebelum berzakat.

Dalam hal ini, utang menjadi pengurang zakat, karena harta yang dimiliki sudah berkurang.

Contoh:

Seseorang memiliki uang sebesar Rp 100 juta pada bulan Ramadhan 2023.

Pada bulan Syawal 2023, ia meminjam uang sebesar Rp 50 juta untuk keperluan mendesak.

Utang tersebut harus dibayar pada bulan Ramadhan 2024.

Baca Juga: Cara Bayar Zakat Menggunakan OVO di Tokopedia

Pada bulan Ramadhan 2024, ia masih memiliki uang sebesar Rp 100 juta.

Berapa zakat yang harus ia bayar?

Jawab:

Zakat yang harus ia bayar adalah 2,5% dari Rp 100 juta, yaitu Rp 2,5 juta.

Utang tidak menjadi pengurang zakat, karena utang tersebut belum jatuh tempo pada saat berzakat.

Jika utang tersebut jatuh tempo pada saat berzakat dan dibayarkan sebelum berzakat, maka zakat yang harus ia bayar adalah 2,5% dari Rp 50 juta, yaitu Rp 1,25 juta.

Untuk kemungkinan yang kedua, hukum zakat bagi yang berutang adalah tidak wajib.

Orang yang berutang tidak wajib berzakat, jika harta yang ia miliki tidak mencapai nishab dan haul.

Jika harta yang ia miliki kurang dari nishab atau belum mencapai satu tahun, maka ia tidak wajib berzakat.

Namun, jika ia ingin berzakat secara sukarela, maka ia boleh melakukannya, asalkan tidak mengganggu kewajiban membayar utang.

Contoh:

Baca Juga: Tinggal Hitung Hari Menuju Lebaran, Begini Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri Hingga Seluruh Keluarga

Seseorang memiliki uang sebesar Rp 50 juta pada bulan Ramadhan 2023.

Pada bulan Syawal 2023, ia meminjam uang sebesar Rp 100 juta untuk keperluan mendesak.

Utang tersebut harus dibayar pada bulan Ramadhan 2024.

Pada bulan Ramadhan 2024, ia masih memiliki uang sebesar Rp 50 juta.

Apakah ia wajib berzakat?

Jawab:

Ia tidak wajib berzakat, karena uang yang ia miliki tidak mencapai nishab.

Nishab uang adalah senilai 85 gram emas. Jika harga emas per gram adalah Rp 1 juta, maka nishab uang adalah Rp 85 juta.

Jika ia ingin berzakat secara sukarela, maka ia boleh melakukannya, asalkan tidak mengganggu kewajiban membayar utang.

Baca Juga: Jangan sampai Bayar di Waktu Haram! Begini Cara Bayar Zakat Fitrah Online Lewat LinkAja, Bebas Pilih Amil Zakat