GridFame.id - Perjanjian franchise adalah kontrak hukum yang mengatur hubungan antara pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee).
Dalam kerangka ini, franchisor memberikan hak kepada franchisee untuk menggunakan merek dagang, sistem operasional, dan dukungan lainnya dengan imbalan pembayaran royalti atau biaya lainnya.
Namun, terkadang situasi dapat terjadi di mana salah satu pihak memutuskan untuk mengakhiri perjanjian secara sepihak, tanpa persetujuan bersama.
Artikel ini akan mengeksplorasi konsekuensi hukum dan bisnis dari tindakan semacam itu.
Baca Juga: Daftar 3 Franchise Thai Tea dengan Harga Dibawah Rp 10 Juta
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53/M/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa akibat hukum pemutusan perjanjian franchise secara sepihak oleh franchisor sebelum berakhirnya kontrak yaitu bekas franchise tidak dapat menggunakan Hak Kekayaan Intelektual milik franchisor.
Bekas franchisor tidak boleh menunjuk franchisee baru diwilayah yang sama sebelum penyelesaian perselisihan. Penyelesaian perselisihan dapat ditempuh dengan cara somasi, ganti rugi atas dasar wanprestasi dan arbitrase.
Konsekuensi Hukum
1. Pelanggaran Kontrak: Memutuskan perjanjian franchise secara sepihak sering kali merupakan pelanggaran kontrak.
Kontrak yang ditandatangani antara franchisor dan franchisee biasanya mengatur syarat-syarat untuk pengakhiran, termasuk pemberitahuan tertentu dan alasan yang sah.
2. Kewajiban Pembayaran: Franchisee mungkin masih memiliki kewajiban pembayaran, seperti royalti yang belum dibayarkan atau biaya lainnya, sesuai dengan ketentuan kontrak.
3. Gugatan Hukum: Franchisor memiliki hak untuk menuntut ganti rugi dan kerugian atas pelanggaran perjanjian.