GridFame.id - Penagihan oleh debt collector seringkali menjadi pengalaman yang menegangkan bagi banyak orang.
Ini merupakan proses di mana perusahaan atau agen yang disewa oleh kreditur melakukan upaya untuk mendapatkan pembayaran dari individu atau bisnis yang memiliki tunggakan pembayaran.
Praktik ini seringkali memunculkan berbagai masalah dan kontroversi.
Salah satu masalah utama terkait dengan penagihan oleh debt collector adalah metode yang digunakan dalam proses tersebut.
Beberapa debt collector menggunakan taktik intimidasi, ancaman, atau bahkan pelecehan verbal untuk mendapatkan pembayaran.
Ini dapat menciptakan lingkungan yang sangat stres bagi individu yang berhutang dan menyebabkan dampak negatif pada kesejahteraan mental dan emosional mereka.
Selain itu, banyak orang yang berhutang mungkin tidak sepenuhnya memahami hak mereka dalam proses penagihan oleh debt collector.'
Ini bisa disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang undang-undang yang mengatur praktik penagihan utang, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen Fair Debt Collection Practices Act (FDCPA) di Amerika Serikat.
Peran lembaga pemerintah dalam mengatur praktik penagihan oleh debt collector juga merupakan pertimbangan penting.
Namun, kini debitur tak perlu khawatir lantaran ada aturan baru soal penagihan.
Dimana debt collector tak bisa datang ke rumah jika tanpa 3 hal ini.
Baca Juga: DC Tak Boleh Mempermalukan Debitur ke Kontak Darurat! Simak ini 7 Aturan Penagihan Terbaru dari OJK