Melansir dari Komapas.com, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Salah satu hal yang menjadi sorotan industri dalam beleid baru tersebut adalah pasal 62 dan 64 terkait pengambilalihan atau penarikan agunan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Dalam pasal 62 misalnya, terdapat peraturan yang mewajibkan penagihan dilakukan tidak kepada pihak selain konsumen.
Penagihan juga harus dilakukan pada alamat penagihan dan domisili.
Penagihan juga harus dilakukan di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat.
Sedangkan dalam pasal 64, pelaku jasa keuangan harus memastikan pengambilalihan dan penarikan agunan harus terlebih dahulu diawali dengan surat peringatan kepada konsumen.
Perusahaan juga harus memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan sertifikat hipotek.
Jika ada debt collector yang menagih dengan kasar, bisa langsung menghubungi pihak kepolisian setempat.
Anda juga bisa melakukan pelaporan ke OJK melalui tiga cara ini:a
- Kontak OJK 157, WA (081157157157)
- email: konsumen@ojk.go.id
- email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: Begini Cara Balas Chat Debt Collector Pinjol, Dijamin Efektif!