GridFame.id - SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan, pajak yang terutang, dan pembayaran pajak yang telah dilakukan selama satu tahun pajak.
SPT Tahunan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan.
Menyampaikan SPT Tahunan adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
SPT Tahunan harus disampaikan tepat waktu sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Jika terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak akan dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.
Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan?
Batas waktu lapor SPT Tahunan berbeda-beda tergantung pada jenis wajib pajak dan jenis SPT Tahunan yang disampaikan.
Berikut adalah batas waktu lapor SPT Tahunan untuk tahun pajak 2023:
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi: paling lambat tanggal 31 Maret 202412
- SPT Tahunan PPh Badan: paling lambat tanggal 30 April 202412
Untuk menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak dapat melakukannya secara online melalui layanan DJP Online123 atau secara offline melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Wajib pajak yang belum memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) harus melakukan registrasi dan aktivasi EFIN terlebih dahulu sebelum melaporkan SPT Tahunan secara online.
Risiko Telat Lapor SPT Tahunan
Telat lapor SPT Tahunan dapat menimbulkan risiko pengenaan sanksi administratif dan/atau pidana bagi wajib pajak.
Baca Juga: Apakah Asuransi Harus Dilaporkan Pajak Tahunan? Simak Jawabannya Yuk!
Sanksi administratif berupa denda dan bunga, sedangkan sanksi pidana berupa kurungan dan denda.
Berikut adalah penjelasan mengenai risiko telat lapor SPT Tahunan:
1. Sanksi administratif berupa denda
Wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.
Denda harus dibayar setelah wajib pajak menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan.
2. Sanksi administratif berupa bunga
Wajib pajak yang terlambat membayar pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan akan dikenakan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Bunga dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan pembayaran, paling lama 24 bulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
3. Sanksi pidana
Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT Tahunan yang tidak benar dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 4 kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Menyampaikan SPT Tahunan adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak yang memiliki NPWP.
SPT Tahunan harus disampaikan tepat waktu sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Jika terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak akan dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.
Oleh karena itu, wajib pajak harus memastikan untuk menyampaikan SPT Tahunan dengan benar dan tepat waktu agar terhindar dari risiko sanksi.