Find Us On Social Media :

Ini Dia Ciri-ciri Pinjol yang Punya DC Lapangan, Simak Dulu Sebelum Pinjam!

Anda harus membaca dan memahami syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman online.

Jika syarat dan ketentuan tidak jelas, tidak lengkap, atau tidak sesuai dengan peraturan OJK, maka Anda harus berhati-hati karena bisa jadi pinjol atau fintech lending tersebut ilegal dan memiliki DC lapangan yang tidak bertanggung jawab.

3. Memiliki kontak layanan pelanggan yang mudah dihubungi

Ciri ketiga yang harus Anda cek adalah apakah pinjol atau fintech lending yang Anda gunakan memiliki kontak layanan pelanggan yang mudah dihubungi.

Kontak layanan pelanggan adalah saluran komunikasi antara Anda dan penyedia pinjol atau fintech lending yang bisa Anda gunakan untuk mengajukan pertanyaan, keluhan, saran, atau masalah terkait pinjaman online.

Kontak layanan pelanggan biasanya berupa nomor telepon, email, website, atau media sosial resmi.

Anda harus memastikan bahwa kontak layanan pelanggan yang disediakan oleh pinjol atau fintech lending yang Anda gunakan aktif, responsif, dan ramah.

Jika kontak layanan pelanggan tidak ada, tidak aktif, tidak responsif, atau tidak ramah, maka Anda harus waspada karena bisa jadi pinjol atau fintech lending tersebut ilegal dan memiliki DC lapangan yang tidak profesional.

4. Memiliki metode penagihan yang sesuai dengan aturan

Ciri keempat yang harus Anda ketahui adalah apakah pinjol atau fintech lending yang Anda gunakan memiliki metode penagihan yang sesuai dengan aturan.

Metode penagihan adalah cara yang digunakan oleh penyedia pinjol atau fintech lending untuk menagih pinjaman yang sudah jatuh tempo kepada nasabah.

Baca Juga: Pikir Lagi Kalau Mau Bayar UKT Pakai Pinjol, Jika Tak Lunas Sampai Lulus Perusahaan Bakal Minta Hal Ini!

Metode penagihan bisa berupa telepon, SMS, email, surat, atau kunjungan lapangan.

Anda harus memastikan bahwa metode penagihan yang digunakan oleh pinjol atau fintech lending yang Anda gunakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh OJK.

Seperti tidak menagih di luar jam kerja, tidak mengungkapkan informasi pribadi nasabah, tidak mengganggu ketenangan nasabah, dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Jika metode penagihan yang digunakan oleh pinjol atau fintech lending yang Anda gunakan tidak sesuai dengan standar OJK, maka Anda harus berhati-hati karena bisa jadi pinjol atau fintech lending tersebut ilegal dan memiliki DC lapangan yang tidak bertanggung jawab.

Jika Anda mengalami masalah dengan pinjol atau fintech lending ilegal, Anda bisa melaporkannya ke OJK atau kepolisian.

Jangan biarkan diri Anda menjadi korban dari pinjol atau fintech lending ilegal yang memiliki DC lapangan yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Ikut Kena Teror, Nikita Mirzani Seret DC Pinjol ke Polisi! Ini Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Korban Kontak Darurat