Find Us On Social Media :

Segini Tanggal THR Cair Untuk PNS dan Karyawan Swasta Bulan Ini

GridFame.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan dicairkan 10 hari sebelum Idul Fitri 2024.

"THR sedang di dalam proses, dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," kata Bendahara Negara tersebut di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Lantas, bagaimana dengan pencairan THR bagi karyawan swasta?

Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, ketentuan THR bagi karyawan swasta tahun lalu diatur oleh Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

"Saya rasa THR sudah clear ya akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku Permen Nomor 6/2016 dan biasannya ada SE menteri tenaga kerja," kata Bob saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Bob mengatakan, pembayaran THR bagi karyawan swasta diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 2024 dan bergantung pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

"Pembayaran tergantung PKB perusahaan masing-masing yang diatur paling lambat H-7," ujarnya.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun surat edaran terkait pembayaran THR bagi karyawan.

Ia mengatakan, Kemenaker akan memberikan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.

"Nanti akan kita keluarkan SE sebagaimana tahun yang lalu," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Setelah 4 tahun berturut-turut tidak mendapatkan THR dengan besaran "tidak penuh", tahun ini Aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri kembali menerima THR dengan besaran gaji plus tunjangan kinerja (tukin) 100 persen.

Baca Juga: Tak Perlu Beli Amplop, Begini Cara Bagi-bagi THR Pakai QRIS Tuntas Transfer BCA

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ketika ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

"THR, Bapak Presiden menetapkan 100 persen," ujar Sri Mulyani. Bendahara negara mengatakan, saat ini sedang dilakukan persiapan untuk kebutuhan THR para ASN hingga TNI-Polri.

Wanita yang akrab disapa Ani itu pun memastikan pencairan THR akan dilakukan 10 hari sebelum Idul Fitri 2024.

"THR sedang di dalam proses, dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," tuturnya.

Sebagai informasi, sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020, pemerintah memang tidak memberikan THR dengan besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh.

Terakhir, pada 2023, pemerintah memberikan THR untuk ASN, dengan besaran gaji, tunjangan melekat, serta tukin sebesar 50 persen.

Baca Juga: Anti Ribet saat Lebaran! Begini Cara Bagi-Bagi THR untuk Keponakan Pakai BCA Mobile