GridFame.id - Kasus joki pinjol nyatanya masih terus berlanjut.
Sampai saat ini masih saja banyak masyarakat yang tertipu dengan joki pinjol.
Joki pinjol ini biasanya menawarkan jasa dengan embel-embel bisa melunasi utang pinjol.
Sasaran mereka biasanya pada debitur yang sudah tak sanggup lagi membayar tagihan.
Praktik joki pinjol juga menciptakan lingkungan yang tidak sehat dalam ekosistem pinjaman online.
Mereka sering kali bekerja sama dengan aplikasi pinjaman yang tidak memiliki lisensi atau mengabaikan regulasi yang ada, sehingga merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri pinjaman online secara keseluruhan.
Ini juga dapat mengganggu persaingan yang sehat di antara penyedia pinjaman yang sah dan bertanggung jawab.
Selain dampak negatif bagi individu dan industri, joki pinjol juga memiliki implikasi sosial yang serius.
Dan joki pinjol kini menjadi modus penipuan baru di media sosial.
Seperti yang dialami oleh seorang debitur ini tertipu hingga harus melunasi Rp 18 juta gegara joki pinjol.
Simak berikut ini ciri-ciri joki pinjol yang wajib diwaspadai.
Baca Juga: Jelang Ramadhan Bikin Pengguna Pinjol Semakin Meningkat, Tips Mengatur Keuangan Saat Berumah Tangga
Salah satu akun twitter atau X membocorkan kalau ia terkena modus penipuan joki pinjol.
Berawal dari dirinya yang berniat menggunakan jasa joki pinjol untuk melunasi utangnya.
Sang penipu mengatakan kalau ia bisa mengarahkan korban ke akun pinjol yang semi legal atau aman.
Nantinya setelah cair, korban memberikan sejumlah fee kepada joki tersebut.
Sayangnya, bukannya aman, korban malah dialihkan pengajuan pinjaman ke pinjol legal.
Tak hanya dirinya, salah seorang korban lainnya juga diarahkan pinjol legal dengan total 18 juta lebih.
Baca Juga: Tips Buat yang Terjebak Pinjol Ilegal Agar Tak Dapat Teror selama Ramadhan