5. Bagi nasabah harus melampirkan No. CIF atau nomor nasabah (No. CIF dapat dilihat di kertas SBG, Buku Tabungan Emas dan Aplikasi Pegadaian Digital - Klik disini untuk melihat contoh CIF)
6. Peserta Mudik Bersama BUMN harus dalam keadaan Sehat Jasmani & Rohani
7. Peserta Mudik Bersama BUMN harus terdaftar di Kartu Keluarga
8. Jumlah Peserta Mudik Maksimal 4 Orang (Dewasa/Anak-anak berumur diatas 6 bulan)
9. Anak- anak berumur di bawah 6 bulan (Bayi) tanpa tempat duduk tidak perlu didaftarkan
10. Tiket tidak dapat digantikan atau diwakilkan atas nama orang lain
11. Bagi Peserta yang melakukan pembatalan, tidak bisa mengikuti program mudik Pegadaian di tahun berikutnya
12. Peserta Mudik Asyik Bersama BUMN wajib mengikuti akun Instagaram @pegadaian_id dan @tjslpegadaian
13. Bersedia menerima informasi yang di kirimkan melalui Email dan Whatsapp dari PT Pegadaian dan atau Kementerian BUMN
14. Persetujuan pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN ini diputuskan dengan memperhatikan syarat dan ketentuan dan kuota yang diputuskan oleh panitia pelaksana
Baca Juga: Peserta Dapat Kaos Hingga Makan, Ini Link dan Cara Daftar Mudik Gratis Bulog 2024