5 Dokumen yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Rumah
1. Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang memberikan bukti kepemilikan atas suatu properti.
Pastikan Anda memeriksa sertifikat tanah rumah yang akan Anda beli untuk memastikan bahwa status kepemilikannya jelas dan tidak ada masalah hukum seperti sengketa kepemilikan atau gugatan terhadap properti tersebut.
Periksa juga apakah sertifikat tanah tersebut adalah sertifikat asli dan apakah semua informasi yang tercantum di dalamnya akurat.
2. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa bangunan tersebut telah dibangun sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku.
Periksa apakah rumah yang akan Anda beli memiliki IMB yang valid dan apakah bangunan tersebut sesuai dengan apa yang diizinkan dalam IMB tersebut.
Tanpa IMB yang sah, Anda mungkin menghadapi masalah hukum di masa depan terkait legalitas bangunan.
3. Akta Jual Beli
Akta jual beli adalah dokumen hukum yang memuat perjanjian antara penjual dan pembeli mengenai transfer kepemilikan properti.
Pastikan bahwa semua detail pembelian, termasuk harga, syarat-syarat, dan ketentuan lainnya tercantum dengan jelas dan benar dalam akta jual beli.
Baca Juga: Cara Beli Rumah Agar Bebas Pajak 100 Persen
Selain itu, pastikan juga bahwa semua pihak yang terlibat telah menandatanganinya dengan benar.
4. Surat Ukur (Pengukuran Tanah)
Surat ukur adalah dokumen yang menunjukkan ukuran dan batas-batas tanah properti yang akan Anda beli.