GridFame.id - Ambulans bisa jadi hal yang sangat krusial jika ada anggota keluarga yang sakit.
Untuk warga DKI Jakarta, bisa telepon 112 atau 119 untuk meminta ambulans.
Apabila bermasalah, bisa lewat aplikasi Jaki atau Jaksehat karena di sana ada tombol ambulans.
Di Indonesia, layanan ambulans yang disediakan oleh rumah sakit atau puskesmas umumnya gratis.
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai layanan ambulans:
Layanan Ambulans Gratis
Layanan ambulans gratis ini tersedia 24 jam non-stop setiap hari, termasuk hari libur.
Di Jakarta, layanan ini khusus diperuntukkan bagi warga dengan KTP DKI Jakarta.
Selain supir dan mobil ambulans, layanan ini juga menyertakan dua tenaga medis terlatih.
Jika terjadi kondisi darurat, tenaga medis dari rumah sakit akan diikutsertakan.
Syarat penggunaan:
- Warga harus menunjukkan E-KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta untuk menggunakan layanan ambulans gratis.
- Untuk warga dengan KTP domisili luar DKI Jakarta, mungkin dikenakan biaya sebesar Rp 450.000, tergantung pada kondisi dan kebutuhan pasien.
Baca Juga: Benarkah Bisa Kena Risiko Hukum? Ini Risiko Tukar Uang Baru di Sembarang Tempat
Cara Memanggil Ambulans
Warga dapat memanggil ambulans dengan menghubungi nomor darurat 112.