Melansir dari Tribuntangerang.com, Yulianto Sembiring, Direktur & Owner Raja Emas Indonesia (REI) mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam bertransaksi emas.
Pertama, sebelum jual emas tanpa surat adalah memastikan atau memverifikasi kadar.
Ini bisa menjadi acuan dalam memperhitungkan potensi untung rugi.
Kedua, cek kondisi emas, apakak kondisi kusam, kotor atau rusak tentu akan mengurangi nilai saat dijual.
Apabila patah, maka pastikan patahannya masih ada sehingga bisa disertakan dalam proses jual emas tanpa surat.
Meski tidak utuh jadi satu item perhiasan, setidaknya patahan tersebut masih mengandung logam mulia sehingga tetap masuk perhitungan.
Ketiga, pantau kurs emas, meskipun kecenderungannya meningkat setiap tahun tapi ada kalanya jika diperhitungkan keuntungannya tidak signifikan.
Baca Juga: Mau Jual Emas untuk Kebutuhan Lebaran? Ini Tipsnya Agar Dapat Keuntungan Maksimal