Find Us On Social Media :

Berikut Ini 3 Jenis Pelanggaran yang Membuat Pengendara Kena Denda Besar di Tol Selain Putar Balik

jenis pelanggaran di tol

GridFame.id - Pelanggaran tol adalah tindakan yang melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.

Pelanggaran ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan tingkat keparahan, mulai dari pelanggaran ringan seperti tidak membayar tarif tol hingga pelanggaran serius seperti mengemudi dalam keadaan mabuk atau mengabaikan aturan keselamatan lalu lintas.

Salah satu bentuk pelanggaran tol yang paling umum adalah ketidakpatuhan dalam membayar tarif tol.

Ini bisa terjadi ketika pengemudi tidak memiliki kartu tol yang cukup saldo atau tidak membayar tagihan tol yang harusnya mereka bayarkan.

Pelanggaran semacam ini bisa menyebabkan kerugian finansial bagi pengelola jalan tol dan mengganggu kelancaran operasi jalan tol secara keseluruhan.

Selain itu, pelanggaran tol juga dapat terjadi dalam bentuk penggunaan jalur khusus tanpa izin yang ditetapkan.

Misalnya, beberapa jalan tol memiliki jalur khusus untuk kendaraan dengan jumlah penumpang tertentu, seperti HOV (High Occupancy Vehicle) lanes.

Menggunakan jalur ini tanpa memiliki jumlah penumpang yang memenuhi syarat dapat dianggap sebagai pelanggaran.

Adapun pelanggaran tol lainnya adalah melanggar aturan kecepatan yang ditetapkan.

Sempat viral di media sosial sebuah mobil terkena denda bahkan sampai 2x lipat karena melanggar aturan tol.

Apa saja aturan di tol yang bisa menyebabkan harus membayar denda tinggi?

Baca Juga: Yang Mau Mudik Catat! Ini Tips Agar Tak Kena Denda saat Mudik Lebaran Lewat Jalan Tol

Melansir dari Kompas.com, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 Ayat 2, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika melakukan 3 hal.

Berikut 3 jenis pelanggaran yang mewajibkan pengguna tol didenda dua kali lipat tarif terjauh:

1. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.

2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.

3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Selain terkait pembayaran, pengguna tol juga bisa dikenakan sanksi berupa ganti rugi kepada pengelola jalan tol apabila memenuhi unsur berikut:

1. Mengakibatkan kerusakan pada bagian-bagian jalan tol.

2. Mengakibatkan kerusakan pada perlengkapan jalan tol.

3. Mengakibatkan kerusakan pada bangunan pelengkap jalan tol.

4. Mengakibatkan kerusakan sarana penunjang pengoperasian jalan tol.

Sebaiknya pahami aturan-aturan tol diatas agar tak membayar denda sampai 2x lipat.

Baca Juga: Cara Cek Tarif Tol secara Online untuk Persiapan Mudik Lebaran, Lewat Link Ini!