GridFame.id - Di era digital saat ini, keamanan data pribadi menjadi sangat penting.
Salah satu masalah yang sering terjadi adalah penyalahgunaan nomor HP lama yang sudah tidak aktif.
Nomor-nomor ini bisa diaktifkan kembali oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan digunakan untuk mendaftar layanan pinjaman online (pinjol) dan pembayaran nanti (paylater) dengan menggunakan data pemilik nomor lama.
Untuk menghindari hal ini, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk menonaktifkan nomor HP Anda:
1. Unreg Melalui SMS
Jika Anda adalah pengguna Telkomsel, Anda dapat menonaktifkan nomor Anda dengan mengirim SMS.
Kirimkan format ‘UNREG#Nomor Kartu Keluarga’ ke 4444 menggunakan nomor Telkomsel yang ingin Anda nonaktifkan.
2. Unreg Melalui Dial-Up USSD
Anda juga dapat menonaktifkan nomor dengan menggunakan kode USSD.
Untuk Telkomsel, ketikkan *444#, tekan “dial” dan pilih opsi "UnReg".
3. Datang ke Kantor GraPARI
Baca Juga: Banyak yang Gagal Dapat Mudik Gratis Gegara NIK Diblokir, Ini Beberapa Penyebabnya!