Find Us On Social Media :

Begini Cara Nonaktifkan Nomor HP yang Benar, Jangan Sampai Dipakai Pinjol Orang Lain!

GridFame.id - Di era digital saat ini, keamanan data pribadi menjadi sangat penting.

Salah satu masalah yang sering terjadi adalah penyalahgunaan nomor HP lama yang sudah tidak aktif.

Nomor-nomor ini bisa diaktifkan kembali oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan digunakan untuk mendaftar layanan pinjaman online (pinjol) dan pembayaran nanti (paylater) dengan menggunakan data pemilik nomor lama.

Untuk menghindari hal ini, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk menonaktifkan nomor HP Anda:

1. Unreg Melalui SMS

Jika Anda adalah pengguna Telkomsel, Anda dapat menonaktifkan nomor Anda dengan mengirim SMS.

Kirimkan format ‘UNREG#Nomor Kartu Keluarga’ ke 4444 menggunakan nomor Telkomsel yang ingin Anda nonaktifkan.

2. Unreg Melalui Dial-Up USSD

Anda juga dapat menonaktifkan nomor dengan menggunakan kode USSD.

Untuk Telkomsel, ketikkan *444#, tekan “dial” dan pilih opsi "UnReg".

3. Datang ke Kantor GraPARI

Baca Juga: Banyak yang Gagal Dapat Mudik Gratis Gegara NIK Diblokir, Ini Beberapa Penyebabnya!

Untuk menonaktifkan nomor secara langsung, Anda dapat mengunjungi kantor GraPARI terdekat dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, serta nomor yang ingin dinonaktifkan.

4. Hubungi Call Center

Sebagai alternatif, Anda dapat menghubungi call center Telkomsel di 188 untuk memproses penonaktifan nomor Anda.

Pastikan Anda telah membackup semua kontak dan data penting sebelum menonaktifkan nomor Anda.

Setelah nomor dinonaktifkan, Anda tidak akan dapat mengaktifkannya kembali dengan menggunakan data diri yang sama.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melindungi diri dari risiko penyalahgunaan nomor HP lama.

Selalu pastikan untuk mengambil tindakan pencegahan ini sebelum memutuskan untuk tidak menggunakan nomor HP Anda lagi.

Baca Juga: Hati-hati! Nomor HP yang Sudah Tidak Aktif Bisa Disalahgunakan, Begini Modusnya