Find Us On Social Media :

Hukum Membersihkan Telinga Menggunakan Cotton Bud di Bulan Puasa, Benarkah Membatalkan?

hukum membersihkan telinga di bulan puasa

GridFame.id - Puasa merupakan salah satu ibadah yang penting dalam agama Islam, yang dilakukan sebagai bentuk penghormatan, pengendalian diri, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Namun, dalam praktiknya, ada beberapa situasi di mana puasa dianggap makruh atau tidak dianjurkan untuk dilakukan.

Makruh puasa merupakan kondisi di mana melaksanakan puasa dianggap lebih baik untuk dihindari atau dilakukan dengan hati-hati karena ada faktor-faktor tertentu yang dapat mengurangi nilai ibadah tersebut.

Salah satu situasi yang membuat puasa menjadi makruh adalah ketika seseorang berada dalam kondisi sakit atau memiliki kondisi kesehatan yang rentan.

Dalam Islam, kesehatan tubuh diutamakan, dan menjaga kesehatan merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai seorang Muslim.

Jika puasa dapat membahayakan kesehatan seseorang atau memperparah kondisi penyakitnya, maka lebih baik untuk tidak berpuasa.

Puasa juga dianggap makruh jika dilakukan dengan cara yang berlebihan atau berlebihan, sehingga menyebabkan kelelahan atau kelemahan yang berlebihan.

Islam mengajarkan untuk menjaga keseimbangan dalam ibadah, termasuk puasa, dan tidak menekankan seseorang melebihi batas kemampuannya.

Berpuasa dengan penuh kesadaran dan kehati-hatian adalah lebih baik daripada memaksakan diri untuk berpuasa dalam kondisi yang sulit.

Lalu, apakah membersihkan telinga dengan cottton bud termasuk makruh atau membatalkan puasa?

Berikut ini penjelasannya secara singkat.

Baca Juga: Serbu Promo Waroenk Ramen Buy 1 Get 1 Free Khusus Pembelian Ramen Kuah Tori Paitan, Bisa Buat Buka Puasa!