Find Us On Social Media :

Apakah Karyawan Swasta Dapat Dana Pensiun? Begini Faktanya Menurut Undang-undang

Ilustrasi karyawan swasta

GridFame.id - Apakah karyawan swasta dapat uang pensiun?

Apakah karyawan swasta mendapat dana pensiun?

Sejumlah pertanyaan kerap muncul mengenai berapa uang pensiun karyawan swasta yang diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja).

Pensiun menjadi salah satu alasan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan terhadap buruh atau pekerja.

Dalam Pasal 56 PP Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh memasuki usia pensiun maka pekerja/buruh berhak atas:

1. uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

2. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

3. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Selain pesangon, karyawan yang kena PHK karena pensiun juga bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3).

Lalu apa saja gak karyawan swasta saat pensiun?

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Simak Tips Supaya Anak Muda Masih Bisa Menabung Untuk Masa Pensiun Meski Biaya Hidup Tinggi

Hak pensiun karyawan swasta

Setelah tahu cara menghitung uang pensiun karyawan swasta dan berapa uang pensiun karyawan swasta, ada hak lain yang perlu diketahui pekerja.

Kewajiban perusahaan untuk karyawan yang pensiun adalah membayar uang penggantian hak yang seharusnya diterima, besaran uang penggantian hak diatur dalam Pasal 43 ayat (4), meliputi:

1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja; dan

3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Program pensiun karyawan swasta

Lebih lanjut, Pasal 58 (1) aturan ini juga mengatur terkait pengusaha yang mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.

Dijelaskan bahwa iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah.

Jika perhitungan manfaat dari program pensiun tersebut lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.

Pelaksanaan ketentuan tersebut diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Baca Juga: Mau Bebas Finansial Sebelum Usia Tua? Pakai 5 Tips Investasi Ini Biar Saldo Makin Gendut