Find Us On Social Media :

Apakah Menelan Dahak Bikin Puasa Batal? Begini Penjelasannya

Hukum menelan dahak saat puasa.

GridFame.id - Apakah menelan dahak di siang hari bisa membatalkan puasa?

Saat ini, kita tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Namun, mungkin ada dari Anda yang saat ini dalam kondisi kesehatan yang kurang fit, misalnya batuk pilek.

Sebagaimana diketahui, cuaca ekstrem yang terjadi saat ini bikin tubuh jadi mudah sakit.

Puasa dalam kondisi batuk pilek tentunya sangat tidak nyaman.

Namun, ada pertanyaan terkait batuk ketika puasa, terutama jika batuknya berdahak.

Seperti yang kita ketahui, dahak berbeda dengan ludah yang kita telan setiap hari.

Pertanyaannya adalah, apakah menelan dahak bisa membatalkan puasa?

Agar tidak bingung, baca penjelasan berikut sampai habis.

Berikut ringkasannya.

Simak sampai tuntas, yuk!

Baca Juga: Sudah Masuk Adzan Maghrib, Apa Hukumnya Jika Menunda Buka Puasa?

Hukum Menelan Dahak saat Puasa

Melansir dari laman NU Online, ada beberapa pendapat terkait menalan dahak saat puasa.

Pertama adalah dari Madzhab Syafi'i yang membuat dua pendapat.Dalam kitab al-Hawi al-Kabir karangan Imam Abul Hasan Ali bin Muhammad al Mawardi disebutkan:

وَأَمَّا النُّخَامَةُ إِذَا ابْتَلَعَهَا الصائم فَفِيهَا وَجْهَانِ : أَحَدُهُمَا : قَدْ أَفْطَرَ بِهَا وَالثَّانِي : لَمْ يُفْطِرْ بِهَا وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ يُفْطِرُ ، فَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ صَدْرِهِ ثُمَّ ابْتَلَعَهَا فَقَدْ أَفْطَرَ كَالْقَيْءِ ، وَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ حَلْقِهِ ، أَوْ دِمَاغِهِ لَمْ يُفْطِرْ كَالرِّيقِ

Artinya: "Pendapat pertama, menelannya batal. Pendapat kedua, tidak batal dan pendapat yang shohih ialah batal. Jika dahak keluar dari dada kemudian ditelan maka batal, ini seperti muntah. Sedangkan jika keluar dari tenggorokan atau otak maka tidak batal, karena seperti ludah."
 
Pendapat kedua adalah dari 3 madzhab lain, yakni Hanafi, Maliki, dan juga Hanbali.
 
Hal ini ada dalam putusan Lembaga Fatwa Mesir atau Dar al-Ifta' menyebutkan:
 
              ذهب فقهاء الحنفية والمالكية، ورواية عند الحنابلة، إلى أنَّ الصائم إذا ابتلعَ بلغمًا أو نخامةً لم يفطر به، على اختلافٍ وتفصيلٍ
 
Artinya: "Para ulama fikih mazhab Hanafi, Maliki, dan riwayat Hanbali berpendapat bahwa seseorang yang berpuasa ketika menelan dahak maka tidak batal. Dengan perbedaan kondisi dan perincian."
 
Semoga informasinya bermanfaat!