GridFame.id - Apakah menelan dahak di siang hari bisa membatalkan puasa?
Saat ini, kita tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Namun, mungkin ada dari Anda yang saat ini dalam kondisi kesehatan yang kurang fit, misalnya batuk pilek.
Sebagaimana diketahui, cuaca ekstrem yang terjadi saat ini bikin tubuh jadi mudah sakit.
Puasa dalam kondisi batuk pilek tentunya sangat tidak nyaman.
Namun, ada pertanyaan terkait batuk ketika puasa, terutama jika batuknya berdahak.
Seperti yang kita ketahui, dahak berbeda dengan ludah yang kita telan setiap hari.
Pertanyaannya adalah, apakah menelan dahak bisa membatalkan puasa?
Agar tidak bingung, baca penjelasan berikut sampai habis.
Berikut ringkasannya.
Simak sampai tuntas, yuk!
Baca Juga: Sudah Masuk Adzan Maghrib, Apa Hukumnya Jika Menunda Buka Puasa?
Hukum Menelan Dahak saat Puasa
Melansir dari laman NU Online, ada beberapa pendapat terkait menalan dahak saat puasa.
Pertama adalah dari Madzhab Syafi'i yang membuat dua pendapat.Dalam kitab al-Hawi al-Kabir karangan Imam Abul Hasan Ali bin Muhammad al Mawardi disebutkan:
وَأَمَّا النُّخَامَةُ إِذَا ابْتَلَعَهَا الصائم فَفِيهَا وَجْهَانِ : أَحَدُهُمَا : قَدْ أَفْطَرَ بِهَا وَالثَّانِي : لَمْ يُفْطِرْ بِهَا وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ يُفْطِرُ ، فَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ صَدْرِهِ ثُمَّ ابْتَلَعَهَا فَقَدْ أَفْطَرَ كَالْقَيْءِ ، وَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ حَلْقِهِ ، أَوْ دِمَاغِهِ لَمْ يُفْطِرْ كَالرِّيقِ