Find Us On Social Media :

Apakah Bisa Klaim Asuransi Anak jika Sudah Punya Riwayat Penyakit?

Asuransi anak

GridFame.id - Dengan memiliki asuransi kesehatan anak, Anda tidak perlu pusing memikirkan biaya pengobatan yang harus dikeluarkan karena akan ditanggung oleh perusahaan asuransi jadi Anda bisa lebih fokus mengurus kesehatan anak. 

Beberapa asuransi kesehatan anak memberikan perlindungan sejak bayi baru lahir.

Ini berarti asuransi juga menanggung biaya pemeriksaan rutin untuk memantau tumbuh kembang bayi.

Anda harus merogoh kocek cukup besar untuk biaya rumah sakit bila anak sakit.

Tentunya, itu berpotensi mengganggu kondisi keuangan Anda.

Jadi, manfaat asuransi sangat dibutuhkan untuk membuat keuangan keluarga tetap stabil karena asuransi akan menutup biaya perawatan kesehatan anak.

Membeli asuransi kesehatan ketika anak masih kecil akan lebih menguntungkan karena nilai preminya lebih kecil.

Premi asuransi yang dibayar tergantung dari usia tertanggung.

Semakin muda usia tertanggung maka premi akan semakin murah sehingga manfaat asuransi tersebut bisa Anda dapatkan dengan lebih maksimal. 

Apa yang akan terjadi jika anak sudah memiliki pre-existing condition (PEC) sebelum membeli asuransi kesehatan?

Simak ini risikonya.

Baca Juga: Antara Asuransi Kendaraan TLO atau All Risk, Manakah yang Lebih Menguntungkan Ketika Baru Membeli Mobil Secara Cash?

Dilansir dari sequis.co.id, manfaat asuransi masih bisa didapatkan dengan beberapa catatan.

Secara umum, ada beberapa respon dari perusahaan asuransi ketika menerima calon tertanggung yang sudah memiliki penyakit tertentu sebelumnya.

1. Perusahaan asuransi akan menerima pengajuan asuransi bila penyakit yang sudah diderita oleh calon tertanggung dianggap penyakit ringan yang tidak memberikan dampak lanjutan di masa depan.

2. Perusahaan asuransi menerima pengajuan asuransi dengan pengecualian (exception).

Ini berarti perlindungan dan manfaat asuransi masih bisa tetap didapatkan.

Akan tetapi khusus untuk penyakit yang diderita tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi. 

3. Perusahaan asuransi akan menanggung dengan syarat tertentu (sub standard) yaitu menetapkan premi yang lebih mahal daripada kondisi tanpa penyakit. 

4. Perusahaan asuransi akan menolak pengajuan asuransi oleh calon tertanggung karena setelah melakukan seleksi risiko, perusahaan asuransi menilai penyakit yang sudah ada tersebut sulit untuk ditanggung risikonya.

Biasanya yang ditolak adalah seseorang dengan penyakit kritis seperti kanker, kelainan jantung, dan sebagainya. 

Baca Juga: Apakah Asuransi Unit Link Harus Masuk Laporan SPT? Ternyata Begini Aturannya