GridFame.id - Ini dia beberapa hal yang bisa dilakukan jika data pribadi sudah terlanjur disebar oleh pinjol ilegal.
Pinjol ilegal kini masih eksis di kalangan masyarakat.
Banyak yang masih menggunakan pinjol ilegal meski sudah diimbau oleh OJK.
Sebagaimana diketahui, pinjol ilegal sering kali melakukan praktik yang tak lazim.
Salah satunya adalah melakukan sebar data.
Biasanya, sebar data dilakukan ketika debitur menunggak bayar utang.
Ketika data disebar, ada banyak sekali ancaman buruk bagi pemilik data.
Namun, bagaimana jika data sudah terlanjur disebar?
Apa yang bisa dilakukan?
Berikut ini adalah beberapa hal yang bisa dilakukan jika data terlanjur disebar oleh pinjol ilegal.
Simak sampai tuntas, yuk!