Find Us On Social Media :

OJK Resmi Hentikan Restrukturisasi Kredit, Bagi yang Masih Punya Utang Bisa Ajukan Keringanan dengan Cara Ini

GridFame.id - Pada 31 Maret 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19.

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa keputusan ini dilakukan karena status pandemi Covid-19 di Indonesia telah dicabut sejak Juni 2023.

Kondisi ekonomi nasional pun dinilai telah pulih dari dampak pandemi.

Selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit mencapai Rp830,2 triliun, yang diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020.

Termasuk 4,96 juta debitur UMKM dengan total outstanding Rp348,8 triliun.

Meskipun kebijakan berakhir, bagaimana nasib debitur yang masih membutuhkan restrukturisasi kredit?

Berikut beberapa poin penting:

1. Pemulihan Ekonomi

OJK mempertimbangkan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut.

Berbagai indikator menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi baik, dengan rasio kecukupan modal, likuiditas, dan rentabilitas yang memadai.

2. Kualitas Kredit

Meskipun kebijakan berakhir, kualitas kredit tetap terjaga.

Tingkat kredit bermasalah (NPL) masih di bawah threshold 5 persen.

Baca Juga: Setelah Utang Lewat 90 Hari Debt Collector Pinjol Bukan Dilarang Menagih, Tapi Ganti Pakai Cara Ini