Find Us On Social Media :

Begini Cara Klaim Ganti Rugi Paket Rusak di Lion Parcel jika Tanpa Asuransi

Cara klaim ganti rugi paket rusak atau hilang di Lion Parcel

GridFame.id - Banyak orang mengalami masalah saat unboxing pesanan dan mendapati barang yang diterima rusak.

Tidak menutup kemungkinan jasa pengiriman mengalami kendala dalam pengiriman sehingga kamu perlu mengajukan komplain.

Salah satunya di Lion Parcel, jasa pengiriman satu ini turut memfasilitasi pengguna yang merasa dirugikan.

Klaim paket adalah pengajuan pengembalian biaya ongkir dan harga barang yang dipaketkan jika terjadi kerusakan atau kehilangan paket saat pengiriman sesuai dengan ketentuan Asuransi. 

Pengajuan klaim paket di Lion Parcel hanya dapat dilakukan oleh pengirim atau penerima paket.

Tapi Anda para seller juga bisa membantu klaim paket demi kepuasaan yang ada di tangan pelanggan demi menjaga reputasi toko.

Anda bisa melaporkan barang yang rusak atau hilang paling lambat sejak 7 hari sejak diterima.

Lalu upload dokumen pendukung, seperti KTP, no rekening dan bukti invoice.

Jika mengajukan klaim kerusakan paket sertakan juga bukti foto kerusakan barang.

Bagaimana caranya?

Simak begini cara klaim paket di Lion Parcel.

Baca Juga: Begini Cara Melacak Pesanan dari TikTok Shop dengan Mudah 2024 

Cara Klaim Paket

Ada tiga proses yang harus Anda lakukan ketika klaim paket di Lion Parcel, yaitu:

1. Laporkan kehilangan atau kerusakan paket (maksimal 7 hari kerja setelah status akhir.

Anda bisa laporkan melalui http://lionparcel.com/claim dalam waktu paling lambat 7 hari sejak POD atau waktu estimasi kedatangan.

2. Lengkapi formulir dokumen klaim (maksimal 1 hari kerja).

3. Tunggu proses klaim (maksimal 5 hari kerja sejak dokumen diterima oleh pihak asuransi). 

Kemudian tunggu proses klaim maksimal 5 hari kerja, jika disetujui dana akan dikembalikan otomatis ke saldo aplikasi. 

Jika Menggunakan Asuransi

1.Seluruh biaya dan proses asuransi ditanggung oleh pihak asuransi yang bekerjasama dengan Lion Parcel

2. Dikenakan biaya asuransi sebesar 0,25 % dari harga barang yang diasuransikan.

3. Kerusakan barang akan dicover maksimal sampai Rp1.000.000.000

4. Untuk barang jenis elektronik akan dicover maksimal sampai Rp500.000.000

Baca Juga: Tak Semua Saldo Bisa Dikembalikan Utuh, Simak Syarat dan Ketentuan Klaim DANA Protection

Jika Tidak Menggunakan Asuransi

1. Tidak dikenakan biaya asuransi

2. Nominal penggantian klaim sebesar 10 kali biaya pengiriman yang tercantum di STT (sesuai PP No. 15 tahun 2013)

Ada beberapa yang perlu Anda tahu juga nih untuk klaim paket di Lion Parcel, seperti:

1. Penggantian biaya asuransi dapat dilakukan apabila kiriman dikirim menggunakan standar packing yang berlaku di Lion Parcel.

2. Apabila kerusakan / kehilangan kiriman disebabkan oleh kelalaian Tim Operasional atau Mitra (POS, Sub-konsolidator) maka penggantian akan dibebankan kepada pihak yang bersangkutan.

3.Lion Parcel tidak bertanggung jawab atas kerugian material yang disebabkan oleh keterlambatan. 

4. Jangan lupa isi nilai barang di asuransi harus jujur ya!

Baca Juga: Komisi Besar Masih Dapat Bonus Rutin! Ini Syarat dan Cara Daftar jadi Agen Lion Parcel