Jika sebuah pinjol telah memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, maka seharusnya mereka tunduk pada aturan dan regulasi yang berlaku.
Namun, dalam beberapa kasus, pinjol yang seharusnya legal masih dapat melanggar aturan, meskipun tidak sebanyak pinjol ilegal.
Berikut adalah beberapa ciri dari pinjol legal yang masih mungkin melanggar aturan:
1. Bunga dan Biaya yang Tinggi
Meskipun memiliki izin resmi, beberapa pinjol legal masih dapat menerapkan bunga dan biaya yang tinggi.
Namun, bunga dan biaya ini seharusnya tetap berada dalam batas yang ditetapkan oleh regulasi yang berlaku.
2. Praktik Penagihan yang Agresif
Beberapa pinjol legal mungkin menggunakan praktik penagihan yang agresif atau kurang sopan dalam upaya untuk mendapatkan pembayaran dari nasabah yang memiliki tunggakan.
Ini dapat meliputi seringnya panggilan telepon yang mengganggu, tekanan untuk membayar lebih dari yang seharusnya, atau ancaman hukum yang tidak wajar.
3. Ketidaktransparan dalam Informasi
Meskipun seharusnya memberikan informasi yang transparan kepada nasabah, beberapa pinjol legal mungkin tidak sepenuhnya jujur atau terbuka tentang biaya, syarat, atau risiko yang terkait dengan pinjaman mereka.
Baca Juga: Daftar Pinjol tanpa Verifikasi Wajah, Lebih Aman atau Malah Bahaya?
Hal ini dapat menyebabkan kebingungan atau ketidakpastian bagi nasabah.
4. Kelayakan Peminjam yang Kurang Dipertimbangkan
Beberapa pinjol legal mungkin kurang memperhatikan kelayakan peminjam dalam menentukan persetujuan pinjaman.