2. SMP/SMPLB/Paket B
Besaran dana PIP: Rp 750.000 per tahun
3. SMA/SMK/SMALB/Paket C
Besaran dana PIP: Rp 1,8 per tahun.
Penerima dana PIP 2024
Dikutip dari laman PIP, peserta yang berhak menerima dana PIP adalah Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orangtua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Baca Juga: Ingin Dapatkan Bansos? Berikut Cara Daftar Aplikasi Cek Bansos Melalui HP