Find Us On Social Media :

Syarat dan Cara Tebus Gadai Jaminan Atas Nama Orang Lain di Pegadaian

Syarat dan cara tebus gadai jaminan atas nama orang lain di Pegadaian (PEGADAIAN).

GridFame.id - Ini dia syarat dan cara tebus gadai jaminan atas nama orang lain di Pegadaian.

Pegadaian selama ini menjadi alternatif untuk ambil pinjaman dana.

Di pegadaian, kita bisa mendapatkan dana pinjaman dengan cara menggadaikan barang.

Mulai dari emas, barang elektronik, atau kendaraan.

Nantinya, kita akan mendapatkan pinjaman dana sejumlah taksiran nilai pinjaman barang.

Setelah melunasi pinjaman, kita bisa mengambil kembali barang jaminan atau menebus gadai.

Namun, beberapa orang mungkin tak sempat mengambil jaminan ke Pegadaian.

Dalam hal ini, pihak penerima gadai bisa meminta bantuan orang lain untuk menebus jaminannya.

Misalnya diwakilkan suami/istri, anak, atau saudara.

Nah, berikut syarat dan cara tebus gadai jaminan atas nama orang lain di Pegadaian.

Simak sampai tuntas, yuk!

Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis di Pegadaian Semarang