GridFame.id - Belakangan jagat maya dihebohkan dengan kelanjutan kasus mafia tanah yang dialami artis Nirina Zubir.
Kronologi kasus ini bermula di sekitar tahun 2017, ibunda Nirina Zubir merasa suratnya hilang.
Ia lantas meminta tolong kepada ART-nya, Riri Khasmita untuk mengurus surat tersebut.
Alih-alih membantu majikan mengurus dokumen, sang ART malah mengubah kepemilikan akta menjadi atas namanya.
Nirina menyebut, ada enam aset atas nama ibundanya Cut Indria Marzuki, yang dipindah nama.
Rinciannya, dua sertifikat tanah dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang nilainya sekitar Rp17 miliar.
Dua sertifikat telah dijual kepada pihak ketiga sedangkan 4 lainnya digadaikan ke bank oleh Riri dan keluarganya.
Uang yang dihasilkan dari sertifikat-sertifikat itu digunakan Riri untuk memenuhi gaya hidup keluarganya dan membuka usaha frozen food.
Tak hanya Nirina Zubir, ternyata kasus mafia tanah masih merajalela di Tanah Air.
Masyarakat perlu tahu dan waspada dengan berbagai modus mafia tanah.
Perlu juga tahu cara cek keaslian sertifikat agar tak ketipu.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat yang Diperlukan saat Jual Beli Tanah Sesuai Aturan Hukum