GridFame.id - Mafia tanah adalah istilah yang merujuk kepada sindikat atau kelompok kriminal yang terlibat dalam praktik ilegal yang berkaitan dengan kepemilikan, pengendalian, atau spekulasi tanah.
Aktivitas mafia tanah seringkali melibatkan penipuan, pemalsuan dokumen, ancaman, kekerasan, korupsi, atau kolusi dengan pejabat pemerintah untuk mencapai tujuan mereka.
Modus mafia tanah adalah praktik ilegal yang dilakukan oleh sindikat atau kelompok kriminal untuk memperoleh dan mengendalikan lahan secara ilegal dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial.
Berikut beberapa modus yang sering digunakan oleh mafia tanah:
1. Penipuan Dokumen
Mafia tanah seringkali menggunakan dokumen palsu atau memalsukan tanda tangan pemilik lahan untuk mengklaim kepemilikan lahan secara ilegal.
Mereka juga dapat menggunakan dokumen palsu untuk mendapatkan izin pembangunan atau perizinan lainnya dari pihak berwenang.
2. Kekerasan atau Intimidasi
Mafia tanah dapat menggunakan ancaman, intimidasi, atau tindakan kekerasan fisik untuk memaksa pemilik lahan untuk menjual tanah mereka dengan harga rendah atau menyerahkan kepemilikan tanah kepada mereka.
3. Penggusuran Paksa
Mafia tanah dapat menggunakan kekerasan atau ancaman untuk melakukan penggusuran paksa terhadap pemilik lahan atau penduduk yang tinggal di atas lahan yang mereka inginkan.
4. Pemalsuan Identitas
Mafia tanah dapat menggunakan identitas palsu atau identitas orang lain untuk memperoleh lahan atau izin pembangunan atas nama orang lain.
5. Kolusi dengan Pejabat Pemerintah
Mafia tanah dapat melakukan kolusi dengan pejabat pemerintah atau aparat penegak hukum untuk memperoleh izin pembangunan atau menghindari tindakan hukum terhadap praktik ilegal mereka.