Dilansir dari laman resmi toyota.co.id, ada 4 alasan yang menyebabkan pengajuan kredit mobil ditolak, yaitu:
1. Kena Blacklist Bank Indonesia
Sebagai pengawas transaksi keuangan nasional, Bank Indonesia (BI) memiliki sistem pendataan otomatis ketika Anda menggunakan fasilitas kredit bank dan lembaga keuangan.
Anda harus memastikan bahwa tidak ada cicilan kredit personal yang bermasalah, terutama kartu kredit.
Jika pengguna fasilitas keuangan memiliki masalah seperti belum melunasi tagihan kartu kredit atau kredit konsumtif, ia akan masuk dalam pantauan BI, bahkan masuk dalam daftar blacklist.
2. Penghasilan Belum Mencukupi
Saat pengajuan, pihak leasing memiliki tim analisa keuangan untuk menentukan apakah pendapatan Anda layak untuk pengajuan kredit mobil idaman.
Bank akan melihat apakah Anda memiliki kewajiban rutin seperti tagihan kartu kredit atau kredit lainnya.
Kewajiban tersebut akan menurunkan plafon cicilan perbulan yang boleh diajukan, kalau tidak mencukupi, ada potensi kredit mobil Anda ditolak.
3. Syarat Tidak Lengkap
Ada beberapa dokumen yang harus Anda lampirkan saat mengajukan kredit mobil seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi rekening listrik dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan terakhir.
Baca Juga: Bisakah Ambil Kredit Mobil Jika Masih Punya Cicilan KPR Berjalan?
Pastikan tidak ada masalah, seperti perbedaan nama dan alamat antar dokumen, atau Anda tinggal di rumah kontrakan.
Jika dokumen tersebut tidak dapat terpenuhi, maka pengajuan kredit mobil baru Anda tidak dapat diterima oleh leasing.