GridFame.id - Pemilik kartu kredit wajib tahu!
Jangan asal transaksi tanpa perhitungan kalau tak mau menanggung risikonya.
Apalagi sampai tagihan over limit.
Limit kartu kredit adalah jumlah maksimum uang yang dapat Anda belanjakan atau tarik tunai menggunakan kartu kredit Anda dalam jangka waktu tertentu.
Limit ini ditetapkan oleh penerbit kartu kredit Anda, seperti bank atau lembaga keuangan.
Biasanya didasarkan pada sejumlah faktor, termasuk pendapatan Anda, riwayat kredit, dan kebijakan penerbit kartu kredit.
Over limit artinya kondisi yang akan terjadi ketika pemakaian telah melebihi limit kartu kredit yang diberikan oleh bank penerbit.
Contoh, Anda punya kartu kredit dengan limit 20 juta, tapi sudah Anda pakai hingga 21 juta.
Di kondisi ini Anda kelebihan pakai 1juta, anggaplah biaya over limit 5%, maka denda yang harus Anda bayar adalah 5% x 1juta yaitu 50 ribu.
Menggunakan kartu kredit melebihi batas limit yang ditetapkan dapat mengakibatkan biaya tambahan.
Nah, kalau kartu kredit Anda sudah terlanjur over limit, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan agar kartu kredit dapat digunakan kembali.
Baca Juga: Banyak yang Beraksi Pasca Lebaran, OJK Bagi Trik Terhindar dari Carding