Find Us On Social Media :

Jangan Asal Setujui, Ini 3 Poin Penting yang Wajib Dibaca dalam Kontrak Perjanjian Pinjol

Poin penting dalam kontrak perjanjian pinjol (Hukumonline.com).

GridFame.id - Ini dia beberapa poin penting dalam kontrak perjanjian pinjol yang tak boleh diabaikan.

Dalam era digital ini, Pinjaman Online atau yang lebih dikenal sebagai Pinjol, telah menjadi alternatif populer bagi banyak individu.

Khususnya yang membutuhkan akses cepat dan mudah ke dana tunai.

Sebagaimana diketahui, pinjol memberikan kemudahan masyarakat untuk ambil pinjaman dana.

Syarat yang diminta tak sesulit ambil pinjaman di bank atau penyedia pinjaman lainnya.

Sebagai peminjam, Anda tak boleh terlena dengan kemudahan yang diberikan.

Anda harus tetap berhati-hati dengan pinjaman online atau pinjol.

Salah satunya dengan memeriksa baik-baik kontrak perjanjian sebelum dana dicairkan.

Ada beberapa poin penting yang wajib diperiksa agar tak jadi masalah di kemudian hari.

Berikut 3 poin penting yang dimaksud.

Simak sampai tuntas, yuk!

Baca Juga: 5 Risiko Menabung di Kripto Untuk Gen Z, Salah Langkah Bisa Terjebak Pinjol!

Poin Penting dalam Kontrak Perjanjian Pinjol

Melansir dari laman Hukumonline.com dan beberapa sumber lainnya, berikut ini adalah 3 poin penting yang wajib diperhatikan baik-baik dalam kontrak perjanjian pinjol sebelum dana dicairkan.

1. Perlindungan Data Pribadi

Data pribadi merupakan salah satu yang penting.

Jadi, pastikan Anda memeriksa poin ini di dalam kontrak perjanjian pinjol.

Jika Anda merasa aturan atau kebijakan terkait perlindungan data pribadi kurang, sebaiknya urungkan niat untuk mencairkan pinjaman.

Soalnya ini akan sangat berbahaya untuk Anda ke depannya.

2. Bunga dan Biaya Tambahan

Selanjutnya adalah bunga dan biaya tambahan.

Beberapa pinjol nakal menjebak debitur dengan menyisipkan informasi bunga dan biaya tambahan pada kontrak perjanjian pinjol.

Soalnya, banyak sekali debitur yang tak memeriksa baik-baik poin-poinnya.

Baca Juga: Ini Kekurangan Pinjam Modal Usaha Lewat Pinjol Meski Gampang Cair

Jadi, pastikan Anda tak melewatkan bagian ini.

3. Penagihan

Ketiga adalah alur penagihan yang dilakukan jika debitur telat membayar cicilannya.

Jadi, Anda tak akan kaget dengan penagihan yang dilakukan pinjol tersebut di kemudian hari.

Selain itu, jika ada penagihan yang menyimpang, Anda bisa melaporkannya.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Galbay Bank vs Galbay Pinjol, Mana yang Lebih Berisiko?