Data tersebut akan digunakan sebagai patokan untuk masyarakat yang membeli elpiji 3 kg.
Meski pembeli diwajibkan mendaftar, Pertamina memastikan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP tidak akan dibatasi.
Irto mengatakan bahwa yang terpenting adalah masyarakat sudah terdaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg ketika bertransaksi.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/12/2023), Pertamina juga tidak akan membatasi pembelian elpiji 3 kg walau masyarakat berada di luar domisili.
"Bisa (membeli walau berada di luar domisili)," kata Irto.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Subsidi Gas Elpiji 3 Kg, Paling Lambat 31 Desember 2023!