GridFame.id - Pinjaman biasanya diberikan atas dasar kontrak yang mengatur syarat-syarat peminjaman, termasuk tingkat bunga, jangka waktu, dan persyaratan pembayaran.
Ada juga pinjaman yang dapat diberikan oleh institusi keuangan seperti bank, koperasi, atau lembaga keuangan non-bank lainnya.
Persyaratan untuk mendapatkan pinjaman biasanya melibatkan proses aplikasi yang mencakup penilaian kredit dan penilaian risiko.
Peminjam juga harus membayar bunga dan biaya administrasi tertentu sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak pinjaman.
Pinjaman bisa menjadi alat yang berguna untuk mencapai tujuan keuangan, tetapi juga memiliki risiko jika tidak dikelola dengan baik.
Oleh karena itu, penting bagi peminjam untuk memahami persyaratan pinjaman dengan baik sebelum mengambilnya dan memastikan bahwa mereka mampu untuk membayar kembali pinjaman tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Saat ini yang marak dimasyarakat adalah pinjaman online atau pinjol.
Dimana dengan syarat yang mudah, sudah bisa mendapatkan pinjaman dalam waktu singkat.
Sayangnya, dengan adanya pinjaman online atau pinjaman lainnya ini seringkali berbuntut pada kasus penipuan paling banyak adalah penyalahgunaan data.
Seperti yang dialami oleh lima warga di Probolinggo yang sedang menggemparkan dunia maya.
Pasalnya, mendadak 5 warga Probolinggo memiliki hutang sebesar Rp 25 juta padahal tak pernah pengajuan.
Baca Juga: Tips Keuangan Lebih Stabil, Utang Lunas, dan Tabungan Bertambah
Melansir dari Kompas.com, lima warga di Probolinggo tiba-tiba memiliki utang Rp25 juta di salah satu bank di Probolinggo.
Salah satu korban, Yakub, mengaku mengetahui bahwa ia memiliki utang puluhan juta itu dari tetangganya.
Menurut Yacub, utang tersebut terdaftar dari kartu tani.
Setelah diperiksa, informasi dari tetangga Yakub ternyata benar.
Tak hanya Yakub, empat rekannya yang lain juga tercatat sebagai debitur di salah satu bank.
Total ada 5 warga dengan masing-masing Rp 25 juta, diduga sebagai kasus penyalahgunaan data.
Lantas apa yang harus dilakukan? Melansir dari afpi.or.id, ada 3 cara untuk melaporkannya:
1. Lapor ke Pihak Kepolisian
2. Lapor ke OJK dan AFPI
- OJK: bisa telepon ke 157 atau ke e-mail konsumen@ojk.go.id
- AFPI: via website www.afpi.or.id nantinya bisa langsung klik di kolom pengaduan. Atau e-mail : info@afpi.or.id
3. Surat Pembaca
Di tiap media massa memiliki kolom surat pembaca yang dikhususkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan.
Baca Juga: Jangan Asal Setujui, Ini 3 Poin Penting yang Wajib Dibaca dalam Kontrak Perjanjian Pinjol