2. Isi formulir pembatalan
3. Formulir pembatalan terdiri dari rangkap 2 berisi data yang harus diisi, berupa data tiket dan data diri penumpang serta keterangan pengambilan bea pembatalan.
4. Serahkan formulir kepada Customer Service
5. Pengembalian biaya dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun yang ditunjuk.
6. Penumpang yang melakukan pengambilan biaya secara tunai setelah hari ke-30, menyerahkan tembusan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukkan bukti identitas asli yang sesuai.
Adapun daftar stasiun yang melayani pembatalan tiket kereta api antara lain sebagai berikut:
- Daop 1 Jakarta: Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bogor Paledang dan Jakarta Kota
- Daop 2 Bandung: Purwakarta, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya dan Banjar
- Daop 3 Cirebon : Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang dan Brebes
- Daop 4 Semarang: Tegal, Pekalongan, Semarang Poncol, Semarang Tawang dan Cepu
- Daop 5 Purwokerto: Purwokerto, Kroya, Cilacap dan Kutoarjo
- Daop 6 Yogyakarta: Yogyakarta, Lempuyangan dan Solobalapan
- Daop 7 Madiun: Madiun, Kertosono, Kediri, Jombang dan Blitar
- Daop 8 Surabaya: Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Sidoarjo, Malang, Mojokerto dan Bojonegoro
- Daop 9 Jember: Banyuwangi Baru, Kalibaru, Jember, Probolinggo dan Pasuruan
- Divre I Sumatera Utara: Medan, Tebingtinggi, Siantar, Tanjungbalai, Kisaran dan Rantauprapat
- Divre II Sumatera Barat: Padang
- Divre III Palembang: Kertapati, Prabumulih dan Lubuklinggau Divre IV Tanjungkarang: Baturaja, Kotabumi dan Tanjungkarang
Baca Juga: Cara Beli Tiket Kereta dengan Tarif Reduksi, Harga Jauh Lebih Murah!