GridFame.id - Sempat viral cuitan dari sebuah akun dengan username @alpralzolam pada aplikasi X soal peserta BPJS Kesehatan yang marah-marah.
Disebutnya, peserta BPJS itu marah karena seruangan dengan orang lain dan merasa tidak nyaman.
Padahal, orang tersebut merupakan peserta BPJS kelas 3.
Dikatakannya lagi, orang tersebut dijenguk banyak orang yang membuat ruangan jadi sumpek dan alhasil ia protes lagi.
BPJS Kesehatan sendiri menyediakan tiga kelas kepesertaan dengan iuran dan fasilitas yang berbeda.
Berikut adalah informasi iuran dan fasilitas yang didapatkan di rumah sakit sesuai dengan kelas kepesertaan:
Iuran BPJS Kesehatan per Kelas (2024)
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
- Kelas III: Rp 35.000 per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000.
Fasilitas Rumah Sakit Sesuai Kelas
Kelas I:
- Ruang rawat inap kapasitas 2-4 orang.
- Pilihan dokter spesialis.
- Fasilitas tambahan seperti TV, lemari es, dan AC.
Kelas II:
- Ruang rawat inap kapasitas 3-5 orang.
- Pilihan dokter spesialis.
- Fasilitas tambahan seperti AC dan TV.
Kelas III:
- Ruang rawat inap kapasitas 4-6 orang.
- Dokter spesialis hanya jika disarankan oleh rumah sakit.
- Fasilitas dasar tanpa tambahan seperti di kelas I dan II.
Baca Juga: Banyak yang Tumbang Pasca Lebaran, Ini 27 Penyakit Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Perbedaan Fasilitas Berdasarkan Kelas
- Kelas I menawarkan fasilitas yang lebih privat dan nyaman dengan jumlah pasien per kamar yang lebih sedikit dan fasilitas tambahan.
- Kelas II menawarkan kenyamanan dengan jumlah pasien per kamar yang sedikit lebih banyak dibandingkan kelas I.
- Kelas III merupakan opsi paling ekonomis dengan fasilitas dasar dan jumlah pasien per kamar yang lebih banyak.
Dengan memahami perbedaan iuran dan fasilitas ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memilih kelas yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.
Pastikan untuk selalu membayar iuran tepat waktu agar dapat menikmati fasilitas kesehatan yang disediakan.
Baca Juga: Cara Dapatkan 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Lumayan Buat Tambahan Lebaran!