GridFame.id - BPJS Ketenagakerjaan menyediakan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan di bawah kondisi tertentu.
Bagi pengangguran, ada beberapa ketentuan yang memungkinkan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan oleh peserta yang tidak lagi aktif bekerja, baik karena mengundurkan diri atau di-PHK.
Berikut adalah syarat-syarat umum yang harus dipenuhi untuk pencairan:
Dokumen yang Diperlukan:
Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online maupun offline.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Baca Juga: Kapan Bisa Cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan Setelah Di-PHK? Catat Ini Agar Tak Hangus
Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap sebelum mengajukan pencairan.
Periksa saldo JHT Anda melalui aplikasi BPJSTKU atau website resmi untuk mengetahui jumlah yang dapat dicairkan.
Ikuti semua prosedur yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar.
Dengan memahami ketentuan dan prosedur yang berlaku, pengangguran dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan mereka dengan mudah dan cepat.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar