GridFame.id - BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang memberikan perlindungan sosial kepada pekerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.
Salah satu program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu tabungan yang dapat dicairkan oleh peserta saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia.
Namun, tahukah Anda bahwa Anda juga dapat mencairkan sebagian saldo JHT Anda meskipun Anda masih aktif bekerja?
Ya, hal ini memang dimungkinkan, asalkan Anda memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Berikut ini adalah syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif:
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif
Anda harus sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
Anda hanya dapat mencairkan paling banyak 30 persen dari saldo JHT Anda untuk keperluan kepemilikan rumah, atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun.
Anda harus menyediakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek
E-KTP
Kartu keluarga
Buku tabungan
Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
NPWP (bila ada)
Dokumen perbankan (bila untuk keperluan kepemilikan rumah)
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif
Ada dua cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, yaitu secara online dan offline.
Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
Secara online:
Kunjungi portal layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Isi data diri Anda, berupa nama lengkap, NIK, dan nomor kepesertaan.
Unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan beserta foto selfie Anda dengan memegang E-KTP.
Pilih jenis klaim yang ingin Anda ajukan, yaitu JHT 10 persen atau JHT 30 persen.
Pilih bank tujuan pencairan dan masukkan nomor rekening Anda.
Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jika disetujui, saldo JHT Anda akan ditransfer ke rekening Anda dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Sampaikan maksud dan tujuan Anda kepada petugas, yaitu ingin mengajukan pencairan JHT.
Ikuti arahan petugas untuk memulai pengajuan proses pencairan.
Isi data awal, berupa nama lengkap, nomor induk kependudukan, dan nomor kepesertaan.
Scan kode QR sesuai dengan arahan petugas.
Isikan data-data yang diminta oleh sistem.
Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jika disetujui, saldo JHT Anda akan ditransfer ke rekening Anda dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Itulah syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif.
Dengan mencairkan sebagian saldo JHT Anda, Anda dapat memanfaatkannya untuk keperluan penting Anda, seperti membeli rumah atau menyiapkan masa pensiun.
Namun, Anda juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap perlindungan sosial Anda di masa depan.
Komentar