GridFame.id - Rawat inap tingkat lanjut (RITL) adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit kepada peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan perawatan intensif, operasi, atau tindakan medis lainnya.
Peserta BPJS Kesehatan yang menjalani RITL harus membayar iuran sesuai dengan kelas pilihan mereka, yaitu kelas 1, 2, atau 3.
Namun, apa yang terjadi jika peserta BPJS Kesehatan telat membayar iuran dan menjalani RITL?
Apakah mereka akan dikenakan denda?
Jika ya, berapa besarnya denda tersebut dan bagaimana cara menghitungnya?
Simak penjelasannya di bawah ini.
Denda RITL BPJS Kesehatan adalah denda yang harus dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan yang menjalani RITL dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan mereka aktif kembali setelah melunasi tunggakan iuran.
Denda ini berlaku untuk semua kelas peserta, baik kelas 1, 2, maupun 3.
Denda RITL BPJS Kesehatan bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas RITL oleh peserta.
Biasanya ada yang dengan sengaja menunggak iuran dan menghindari kerugian bagi BPJS Kesehatan yang mengelola dana jaminan sosial secara gotong royong dan nirlaba.
Besaran denda RITL BPJS Kesehatan adalah 5% dari biaya pelayanan kesehatan RITL (INA CBG’s diagnosis awal) dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan.
Baca Juga: Bukan Cuma Harus Bayar Denda, Ini Risiko Buruk Membiarkan Kartu Kredit Expired
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar