Nilai denda RITL maksimal adalah Rp 30 juta.
INA CBG’s adalah sistem pembayaran yang digunakan oleh BPJS Kesehatan untuk mengganti biaya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit kepada peserta.
INA CBG’s didasarkan pada diagnosis dan prosedur awal yang dilakukan oleh dokter, bukan pada lama atau banyaknya perawatan yang diberikan.
Contoh perhitungan denda RITL BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
Misalnya, peserta kelas 3 dengan iuran Rp 35.000 per bulan per jiwa menunggak iuran selama 36 bulan.
Kemudian, peserta tersebut dirawat inap di rumah sakit dengan biaya pelayanan kesehatan Rp 10 juta.
Maka, denda RITL yang harus dibayar oleh peserta adalah:
5% x Rp 10 juta x 12 bulan = Rp 6 juta
Jika peserta tersebut menunggak iuran selama 24 bulan, maka denda RITL yang harus dibayar adalah:
5% x Rp 10 juta x 24 bulan = Rp 12 juta
Cara bayar denda RITL BPJS Kesehatan adalah dengan membayar langsung kepada BPJS Kesehatan, bukan kepada rumah sakit.
Baca Juga: Dijamin Bebas dari Denda, Begini Cara Mengaktifkan Auto Pay GoPay Untuk Bayar Tagihan
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar