GridFame.id - Pada tahun 2024 mendatang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat peraturan baru soal pinjol.
Banyak aturan yang berubah, salah satunya adalah besaran bunga yang akan turun secara bertahap.
Keputusan ini dibuat setelah banyaknya aduan masyarakat yang terlilit pinjol, bahkan ada yang sampai mengakhiri hidupnya karena sudah putus asa.
Kebanyakan, aduan yang masuk adalah aduan terhadap penagihan oleh debt collector yang tidak kenal waktu dan kerap bersikap kasar.
Padahal penagihan oleh debt collector sendiri punya aturan, di mana penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman dan juga kekerasan.
Berikut adalah rangkuman peraturan soal pinjol yang berubah untuk tahun 2024:
1. Ketentuan bunga
Manfaat ekonomi (bunga) pendanaan produktif maksimum mencapai 0,1 persen per hari pada Januari 2024.
Selanjutnya angka tersebut turun lagi pada 2026 menjadi 0,067 persen per hari.
Untuk pendanaan konsumtif, manfaat ekonominya maksimal 0,3 persen per hari pada 2024.
Lalu pada 2025 menjadi 0,2 persen per hari dan 0,1 persen pada 2026.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar