GridFame.id - Simak di sini persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan terbaru 2024.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan kini cukup banyak dilakukan oleh masyarakat.
Untuk itu, penting mengetahui syarat-syarat apa saja yang harus dibawa untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.
Salah satu program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang bertujuan untuk memberikan uang tunai kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Uang tunai dari JHT bisa dicairkan sekaligus atau sebagian, tergantung pada kondisi dan kebutuhan peserta.
Namun, untuk bisa mencairkan JHT, peserta harus memenuhi beberapa syarat dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.
Berikut adalah syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan oleh peserta untuk mencairkan JHT:
Pencairan JHT sekaligus adalah pencairan seluruh saldo JHT yang dimiliki oleh peserta. Pencairan ini bisa dilakukan apabila peserta:
Dokumen yang harus dilampirkan oleh peserta untuk pencairan JHT sekaligus adalah:
Baca Juga: Segini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 2 dan 3 yang Terbaru 2024
Pencairan JHT sebagian adalah pencairan sebagian saldo JHT yang dimiliki oleh peserta.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar