GridFame.id - Berniat untuk turun kelas BPJS Kesehatan?
Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, Selasa (9/1/2024), iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III Rp42.000 per bulan.
Namun, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III hanya Rp35.000 karena pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
Kemudian, untuk kelas II, peserta BPJS Kesehatan membayar iuran Rp100.000 per orang per bulan, sementara untuk kelas I dikenakan iuran Rp150.000 per bulan dengan pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Sementara itu, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, maka iuran iuran dibayar oleh pemerintah.
Proses turun kelas BPJS hanya dapat dilakukan untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) seperti Notaris/Pengacara/ LSM, Dokter/Bidan Praktek Swasta, Pedangang/ Penyedia Jasa, Petani/Peternak, Nelayan, Supir, Ojek, Montir dan pekerja lainnya.
Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU), kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS.
Turun kelas hanya diperbolehkan untuk peserta yang memiliki usia kepesertaan paling tidak 1 tahun atau 12 bulan, atau 1 tahun setelah proses pindah kelas sebelumnya.
Turun kelas dilakukan untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar di Kartu Keluarga.
Proses turun kelas perawatan apabila dilakukan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
Selain itu juga telah lunas iuran pada bulan pelaporan.
Baca Juga: Waduh! Ramai di Media Sosial Aplikasi Pinjol Akses Data BPJS Kesehatan Debitur, Bagaimana Hukumnya?
Ada dua cara praktis untuk turun kelas BPJS Kesehatan.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar