GridFame.id - Berniat untuk turun kelas BPJS Kesehatan?
Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, Selasa (9/1/2024), iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III Rp42.000 per bulan.
Namun, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III hanya Rp35.000 karena pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
Kemudian, untuk kelas II, peserta BPJS Kesehatan membayar iuran Rp100.000 per orang per bulan, sementara untuk kelas I dikenakan iuran Rp150.000 per bulan dengan pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Sementara itu, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, maka iuran iuran dibayar oleh pemerintah.
Proses turun kelas BPJS hanya dapat dilakukan untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) seperti Notaris/Pengacara/ LSM, Dokter/Bidan Praktek Swasta, Pedangang/ Penyedia Jasa, Petani/Peternak, Nelayan, Supir, Ojek, Montir dan pekerja lainnya.
Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU), kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS.
Turun kelas hanya diperbolehkan untuk peserta yang memiliki usia kepesertaan paling tidak 1 tahun atau 12 bulan, atau 1 tahun setelah proses pindah kelas sebelumnya.
Turun kelas dilakukan untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar di Kartu Keluarga.
Proses turun kelas perawatan apabila dilakukan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
Selain itu juga telah lunas iuran pada bulan pelaporan.
Baca Juga: Waduh! Ramai di Media Sosial Aplikasi Pinjol Akses Data BPJS Kesehatan Debitur, Bagaimana Hukumnya?
Ada dua cara praktis untuk turun kelas BPJS Kesehatan.
Anda bisa memilih salah satu cara yang menurut Anda paling mudah.
- Download aplikasi Mobile JKN yang terdapat di App Store atau Google Play Store.
- Jika belum memiliki akun, daftarkan diri terlebih dulu.
Caranya, klik menu Daftar, kemudian pilih Aktivasi Akun lalu isi data diri yang diperlukan pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol Register dan masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui e-mail.
- Log in ke akun yang baru dibuat.
- Pilih menu Ubah Data Peserta, klik Kelas, dan ganti dengan kelas yang diinginkan.
Jika ingin berinteraksi langsung, Anda bisa melakukan mengajukan turun kelas BPJS melalui telepon.
Baca Juga: Bunganya Lebih Rendah Dibanding Pinjol! Ini Syarat Dapatkan Pinjaman Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan
Cukup telepon BPJS Kesehatan Care Center di 1500 400 lalu sampaikan bahwa Anda ingin turun kelas kepesertaan BPJS.
Cara lain untuk turun kelas BPJS adalah mendatangi kantornya langsung.
Anda bisa mendatangi kantor tempat Anda membuat BPJS Kesehatan atau kantor cabang terdekat.
Di sana, sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengajukan perubahan kelas BPJS.
Nanti, petugas akan langsung memproses pengajuan Anda dan proses turun kelas pun selesai.
Jangan lupa bawa dokumen yang menjadi syarat turun kelas BPJS Kesehatan.
Mulai dari Kartu tanda penduduk (KTP), Kartu BPJS Kesehatan, Kartu keluarga (KK) dan terakhir, form perubahan data yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.
Formulir dapat diperoleh di kantor BPJS terdekat.
Mudah bukan?
Semoga imformasi ini dapat membantu.
Baca Juga: 21 Penyakit Ini Tidak Dicover BPJS, Alat Kontrasepsi dan Behel Gimana?
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar