GridFame.id - Ini dia beberapa hal yang harus dipastikan ulang sebelum akad KPR.
Membeli rumah dengan sistem KPR jadi opsi yang diambil banyak orang.
Dengan KPR, kita bisa membeli rumah dengan sistem kredit atau cicilan.
Kita hanya perlu menyiapkan DP di awal saja untuk menempati rumah.
Selanjutnya, kita tinggal membayar cicilan per bulan sesuai dengan kesepakatan.
Proses pengajuan KPR sendiri bisa dibilang gampang gampang susah.
Namun, jika Anda memenuhi syarat, prosesnya bisa sangat cepat, kok.
Jika sudah disetujui, debitur bisa langsung melakukan akad KPR dan memulai cicilan.
Nah, sebelum melakukan akad KPR, ada beberapa hal yang perlu dipastikan ulang agar tak timbul masalah di kemudian hari.
Apa saja?
Simak sampai tuntas, yuk!
Baca Juga: Bisa Jadi Investasi di Masa Depan? 5 Keuntungan dan Kerugian Beli Rumah KPR di Usia Muda
Hal yang Harus Dipastikan Ulang sebelum Akad KPR
Merangkum dari rumah123.com, akun TikTok Cici Developer, dan beberapa sumber lainnya, berikut ini adalah beberapa hal yang harus dipastikan ulang sebelum melakukan akad KPR.
1. Periksa Ulang Sertifikat
Ada beberapa poin dalam sertifikat yang perlu diperiksa ulang.
- Apakah sertifikat developer sudah dipecah?
- Pastikan sertifikat tidak dijaminkan ke bank.
- Pastikan nama-nama yang ada di dalam sertifikat sesuai.
2. Rincian Angsuran
Periksa ulang rincian angsuran KPR yang Anda ambil.
Baik itu di tahun pertama, ketika bunga fixed berjalan, maupun ketika mulai bunga floating.
3. Aturan Penalti dan Pelunasan
Sebelum melakukan akad KPR, pastikan juga Anda sudah mengetahui aturan terkait penalti dan percepatan pelunasan.
Ini bisa dijadikan acuan jika Anda ingin melunasi lebih awal KPR di kemudian hari.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Mau Take Over Rumah KPR? Hindari Kesalahan Ini Agar Tak Rugi di Kemudian Hari